Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor03
Tahun2015
TentangKETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Januari 2015
Pejabat yang MenetapkanRACHMAT GOBEL
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan24
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Januari 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY