Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/m-dag/per/1/2013 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Impor Produk Hortikultura Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor06/M-DAG/PER/1/2013
Tahun2013
TentangPELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN, DAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan190
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2013
Pejabat Pengundangan