Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/3/2017 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 428 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Maret 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perdagangan
- Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 Tentang Penetapan Gula Sebagai Barang dalam Pengawasan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Gula
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 Tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi