Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/3/2017 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor16/M-DAG/PER/3/2017
Tahun2017
TentangPerdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan428
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Maret 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum