Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/m-dag/per/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor17
Tahun2018
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan93
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Januari 2018
Pejabat Pengundangan