Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/m-dag/per/4/2013 Tahun 2013 Tentang Penetapan Alokasi Jenis dan Jumlah Minuman Beralkohol yang Dapat Diimpor yang Penjualan Dikenakan Pajak (duty Paid)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor19/M-DAG/PER/4/2013
Tahun2013
TentangPENETAPAN ALOKASI JENIS DAN JUMLAH MINUMAN BERALKOHOL YANG DAPAT DIIMPOR YANG PENJUALAN DIKENAKAN PAJAK (DUTY PAID)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan678
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Mei 2013
Pejabat Pengundangan