Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/m-dag/per/6/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/m-dag/per/2/2009 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor21/M-DAG/PER/6/2009
Tahun2009
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 08/M-DAG/PER/2/2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juni 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan205
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2009
Pejabat Pengundangan