Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor22
Tahun2021
TentangTATA CARA PELAPORAN DISTRIBUSI BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 April 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan278
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2021
Pejabat Pengundangan