Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/m-dag/per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor24
Tahun2019
TentangPERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 87/M-DAG/PER/10/2015 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Maret 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan317
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Maret 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum