Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/m-dag/per/10/2011 Tahun 2011 Tentang Barang dalam Keadaan Terbungkus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor31/M-DAG/PER/10/2011
Tahun2011
TentangBARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan698
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 November 2011
Pejabat Pengundangan