Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Asean Trade In Goods Agreement (persetujuan Perdagangan Barang Asean)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor32
Tahun2022
TentangKETENTUAN ASAL BARANG INDONESIA DAN KETENTUAN PENERBITAN DOKUMEN KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA BERDASARKAN ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Mei 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan529
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Mei 2022
Pejabat Pengundangan