Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/m-dag/per/12/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/m-dag/per/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor39/M-DAG/PER/12/2011
Tahun2011
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan869
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2011
Pejabat Pengundangan