Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah dan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor40
Tahun2021
TentangPENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATI/WALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PUSAT PROMOSI PRODUK UNGGULAN DAERAH DAN PUSAT JAJANAN KULINER DAN CENDERAMATA YANG DIDANAI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juni 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10367
Jumlah diDownload184
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan754
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Juli 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah dan Pusat Jajanan kuliner dan Cenderamata yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Dasar Hukum