Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/m-dag/per/6/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 46/m-dag/per/8/2013 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 41/M-DAG/PER/6/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 46/M-DAG/PER/8/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 10 Juni 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 884 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Juni 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perdagangan