Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/m-dag/per/8/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/m-dag/per/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1201 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 26 Agustus 2014 |
| Pejabat Pengundangan |