Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor8
Tahun2026
TentangPencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 April 2026
Pejabat yang MenetapkanBudi Santoso
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat38
Jumlah diDownload30
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan239
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 April 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA