Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 142 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar Provinsi Bali
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
| Nomor | 142 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Batas Daerah Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar Provinsi Bali |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 Desember 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6767 |
| Jumlah diDownload | 7 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 80 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Januari 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Ii dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tengggara Timur
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Denpasar
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kota Denpasar dengan Kabupaten Gianyar Provinsi Bali