Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Propinsi
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 342 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 Juni 2011 |
| Pejabat Pengundangan |