Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 41 |
Tahun | 2015 |
Tentang | IZIN CUTI KE LUAR NEGERI DENGAN ALASAN PENTING BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 02 Februari 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana Prasarana dan Pelayanan Lintas Batas Pada Pos Lintas Batas Tradisional dan Pos Lintas Batas Internasional, dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian dalam Negeri |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7105 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 271 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Februari 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana Prasarana dan Pelayanan Lintas Batas Pada Pos Lintas Batas Tradisional dan Pos Lintas Batas Internasional, dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian dalam Negeri