Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor41
Tahun2015
TentangIZIN CUTI KE LUAR NEGERI DENGAN ALASAN PENTING BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana Prasarana dan Pelayanan Lintas Batas Pada Pos Lintas Batas Tradisional dan Pos Lintas Batas Internasional, dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7105
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan271
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Februari 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana Prasarana dan Pelayanan Lintas Batas Pada Pos Lintas Batas Tradisional dan Pos Lintas Batas Internasional, dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Dasar Hukum