Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penunjukkan/penetapan kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Bidang Administrasi Kependudukan Tahun 2014
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1450 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 Oktober 2014 |
| Pejabat Pengundangan |