Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor10
Tahun2023
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN KELUARGA MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 November 2023
Pejabat yang MenetapkanABDUL HALIM ISKANDAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan961
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Desember 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA