Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor5
Tahun2023
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG TRANSMIGRASI TAHUN ANGGARAN 2023
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Juli 2023
Pejabat yang MenetapkanABDUL HALIM ISKANDAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan589
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Agustus 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA