Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor6
Tahun2019
TentangUNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3876
Jumlah diDownload184
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan874
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Agustus 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum