Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor7
Tahun2023
TentangRINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Oktober 2023
Pejabat yang MenetapkanABDUL HALIM ISKANDAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan868
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 November 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA