Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor10
Tahun2025
TentangMekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2025
Pejabat yang MenetapkanYANDRI SUSANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat288
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan593
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Agustus 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA