Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 560 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Juli 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |