Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor9
Tahun2025
TentangPengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Juli 2025
Pejabat yang MenetapkanYANDRI SUSANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat54
Jumlah diDownload34
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan560
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Juli 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA