Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
| Nomor | 35 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 10 November 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10377 |
| Jumlah diDownload | 250 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1644 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 20 November 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Kepulauan Riau
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Kepulauan Riau