Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Keperesidenan Republik Indonesia Balai Kirti
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1578 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 Oktober 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti