Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor15
Tahun2022
TentangPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI DAN UJI KOMPETENSI PEKERJA SOSIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan388
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 April 2022
Pejabat Pengundangan