Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kesegaran Jasmani Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang Berstatus Sebagai Penyandang Disabilitas
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 849 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Juli 2021 |
| Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertahanan
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan dan Penetapan Status Gugur atau Tewas
bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan