Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1848 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan |