Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Psikotropika, Serta Bahan Adiktif Lainnya di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 688 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 Juni 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika