Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor09
Tahun2025
TentangPelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum Dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Agustus 2025
Pejabat yang MenetapkanDUDY PURWAGANDHI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat29
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan702
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 September 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA