Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018 Tentang Lalu Lintas Kereta Api

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor121
Tahun2018
TentangLalu Lintas Kereta Api
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1761
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2018
Pejabat Pengundangan