Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor2
Tahun2026
TentangPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Januari 2026
Pejabat yang MenetapkanDUDY PURWAGANDHI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat22
Jumlah diDownload33
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan76
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Februari 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA