Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut Melalui Mekanisme Pelelangan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor3
Tahun2017
TentangKOMPONEN PENGHASILAN DAN BIAYA YANG DIPERHITUNGKAN DALAM KEGIATAN SUBSIDI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG DI LAUT MELALUI MEKANISME PELELANGAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM22 Tahun 2018 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan140
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Januari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum