Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 182 Tahun 2015 Tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor30
Tahun2018
TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 April 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan493
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 April 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum