Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Public Service Obligation

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.10
Tahun2016
TentangTARIF ANGKUTAN BARANG DI LAUT DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK PUBLIC SERVICE OBLIGATION
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan91
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Januari 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum