Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Public Service Obligation
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM.10 |
Tahun | 2016 |
Tentang | TARIF ANGKUTAN BARANG DI LAUT DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK PUBLIC SERVICE OBLIGATION |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 Januari 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation) |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 91 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Januari 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM168 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Public Service Obligation
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM161 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM168 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Public Service Obligation