Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 2 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 10
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 2 TAHUN 2019 TENTANG KOMPONEN BIAYA DAN PENDAPATAN YANG DIPERHITUNGKAN DALAM PENYELENGGARAAN ANGKUTAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Maret 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan224
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Maret 2021
Pejabat Pengundangan