Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.11 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan Trans Jalur Kereta Api

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.11
Tahun2012
TentangTATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan164
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Februari 2012
Pejabat Pengundangan