Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 118 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 118
Tahun2021
TentangPERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 40 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1600
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2021
Pejabat Pengundangan