Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 58 Tahun 2011 Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (lpse) di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.12
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 58 TAHUN 2011 TENTANG LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan456
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2014
Pejabat Pengundangan