Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 12
Tahun2021
TentangSTANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR TRANSPORTASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 April 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan257
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2021
Pejabat Pengundangan