Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 58 Tahun 2003 Tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.18
Tahun2012
TentangPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 58 TAHUN 2003 TENTANG MEKANISME PENETAPAN DAN FORMULASI PERHITUNGAN TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 April 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan367
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 April 2012
Pejabat Pengundangan