Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.19 Tahun 2012 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.19
Tahun2012
TentangTARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 April 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan368
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 April 2012
Pejabat Pengundangan