Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.26 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.26
Tahun2012
TentangPENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM104 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan529
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Mei 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum