Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.29
Tahun2014
TentangPENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1115
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan