Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 30 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 30
Tahun2021
TentangSTANDAR PELAYANAN MINIMAL PENUMPANG ANGKUTAN UDARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan565
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Mei 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum