Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 35 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 35
Tahun2021
TentangPENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan582
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Mei 2021
Pejabat Pengundangan