Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 5 Tahun 2023 Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 5
Tahun2023
TentangKRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Februari 2023
Pejabat yang MenetapkanBUDI KARYA SUMADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan181
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Februari 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY