Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.53 Tahun 2014 Tentang Penangan dan Tindaklanjut Pengaduan Pelanggaran Whistleblower di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.53
Tahun2014
TentangPENANGAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1644
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan